Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum bersikap atas putusan Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris yang mencabut status pembekuan uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro.

"Kita masih mendalami langkah yang paling tepat dalam menanggapi putusan Pengadilan Guernsey," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang, menyatakan pada 9 Februari 2009, Kejagung akan memutuskan salah satu dari tiga opsi, yaitu, banding, kasasi, dan melakukan gugatan baru.

Ia juga mengatakan tidak ada aturan di pengadilan Inggris, untuk menentukan batas waktu melakukan upaya hukum pasca penolakkan banding tersebut.

"Sebenarnya sistem di Inggris, masih dimungkinkan untuk melakukan upaya hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris pada Jumat (9/1) memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009