Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Azwar Chesputra dan Tamsil Linrung mengaku menerima sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Apiapi. Azwar dan Tamsil mengakui hal itu ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, dengan terdakwa anggota DPR Yusuf Erwin Faisal. Azwar mengaku menerima Rp120 juta dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Azwar mengaku menerima Rp20 juta setelah melakukan kunjungan kerja dari Sumatera Selatan. "Sebesar sepuluh juta saya berikan ke Imam Syuja, sisanya untuk saya," kata Azwar. Sementara uang sebesar Rp100 juta diterima dari sekretaris pribadinya. Menurut Azwar, sekretarisnya menerima cek senilai Rp100 juta itu dari sekretaris Yusuf Erwin Faisal, anggota DPR yang pernah menjadi Ketua Komisi IV. Azwar mengatakan, cek senilai Rp100 juta itu digunakan untuk renovasi masjid dan keperluan partai. Pengakuan Azwar itu berbeda dengan data yang dimiliki tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dakwaan tim JPU menyebutkan, Azwar Chesputra menerima bagian Rp325 juta dan Rp125 juta dari total aliran dana alih fungsi hutan lindung Sumatera Selatan sebesar Rp5 miliar. Dalam kesaksiannya, Azwar juga mengaku menerima uang 5 ribu dolar Singapura dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam sidang yang sama, anggota DPR Tamsil Linrung juga mengaku menerima sejumlah uang selama ia menjadi anggota Komisi IV. Tamsil mengaku menerima uang dari seseorang bernama Tri Budi Astuti dalam beberapa tahap. Politisi PKS itu membenarkan data JPU yang menyebutkan dia menerima sejumlah uang, antara lain 200 dolar Singapura, Rp12 juta, 2 ribu dolar AS. "Semua sudah saya kembalikan ke KPK," kata Tamsil. Yusuf Erwin Faisal membantah memerintahkan sekretarisnya untuk membagi uang kepada anggota DPR. "Saya tidak pernah memerintahkan pemberian uang kepada sekretaris pak Aswar," kata Yusuf.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009