"Terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman kepada Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Novian Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Chandra Safari selama satu tahun dan sepuluh bulan.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan secara bergantian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Hendra Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Chandra Safari menyatakan menerimanya, sedangkan JPU kembali menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu pula, hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa Chandra Safari sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Hendra Wijaya dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Candra Safari terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Hendra Wijaya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Paa 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya dihukum atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Keduanya didakwa menyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara yang sedang menjalani proses persidangan secara terpisah.
Baca juga: Terdakwa suap Lampung Utara akui berikan Rp350 juta kepada Kadis PUPR
Baca juga: Jaksa tuntut dua terdakwa suap fee proyek Lampung Utara
Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif disidang kasus suap proyek
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020