banyak kasus terungkap karena viral, jadi kita memang harus lebih hati-hati lagi sekarang
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka kepada Syaiful Roman Raygen (49), pemukul sopir ambulan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tindak pidananya dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara," kata Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (26/2) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama.
Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat lewat video viral terkait pengemudi Mobil Toyota Cayla B 2325 SOD melakukan pemukulan terhadap sopir ambulans.
Baca juga: Polisi tetapkan pemukul sopir ambulans sebagai tersangka
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (25/2) siang sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di
perempatan Jalan Veteran Raya dan Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Jakarta Selatan.
Saat itu mobil pelaku bersenggolan dengan mobil ambulans yang dikemudikan MN (27) saat sedang membawa jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka di kawasan Bintaro.
Pelaku yang tidak terima mobilnya disenggol bertindak arogan, menghentikan ambulans dan menanyai identitas serta meminta SIM korban.
Ricky mengatakan berdasarkan informasi dari sopir ambulans, sopir berusaha kencang, jalan lurus, namun terlapor posisi lagi main ponsel jadi menyerempet ke kanan, tidak melihat ada ambulans.
Baca juga: Polres Sampang buru sopir ambulans tabrak polisi
"Kita tahu sendiri ambulans adalah hal yg diprioritaskan ya. Jadi memang ini pelanggaran lalu lintasnya bisa juga dikenakan, namun kita fokus pada pidananya," kata Ricky.
Menurut Ricky, tersangka ketika diamankan sangat kooperatif dan bersedia untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Tersangka juga mengetahui kalau kejadian pemukulan sopir ambulans tersebut viral di sosial media dan bersedia untuk memberikan keterangan ke polisi.
Peristiwa pemukulan tersebut terungkap setelah videonya tersebar di media sosial dan viral pada Rabu (26/2).
Baca juga: RSUD pecat perawat dan sopir ambulans terkait pesta sabu-sabu
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, terekam pengemudi mobil jenis Toyota Calya warna hitam dengan plat nomor B 2325 SOD memukul pengemudi ambulans di Jalan perempatan Jalan Veteran Raya dan Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2) siang.
Hingga berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan status penahanan akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan.
Ricky menambahkan, peristiwa ini dapat jadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak bertindak main hakim sendiri, jika ada kejadian tindak pidana sebaiknya melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Sopir ambulans desa di kaki Bukit Ketejer
"Mungkin petugas tidak bisa monitor 24 jam, tapi kamera masyarakat selalu siaga, banyak kasus terungkap karena viral, jadi kita memang harus lebih hati-hati lagi sekarang," kata Ricky.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020