Jakarta (ANTARA News) - Fraksi-fraksi DPR menyatakan persetujuannya RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri serta Menkum dan HAM.
Dalam raker Komisi II dengan Mendagri Mardiyanto di Gedung DPR Jakarta, Senin, seluruh fraksi pada pandangan umum dan pendapat masing-masing atas RUU Keistimewaan Yogyakarta menyatakan setuju RUU tersebut dibahas lebih lanjut.
Fraksi-fraksi tersebut menyatakan bahwa keistimewaan Yogyakarta membutuhkan landasan hukum undang-undang yang menegaskan berbagai keistimewaan provinsi tersebut.
Pengaturan keistimewaan tersebut juga untuk memperkuat harmonisasi praktik kehidupan yang telah berlangsung di Yogyakarta saat ini.
"Status keistimewaan Yogyakarta ini memiliki landasan historis, yuridis dan filosofis," kata juru bicara FPPP Chozin Chumaidy.
Menurut Chozin, keistimewaan Yogyakarta tersebut selanjutnya harus diletakkan pula pada empat aspek, yakni politik, pemerintahan, kebudayaan serta pertanahan dan tata ruangnya.
Sejumlah fraksi DPR juga mengungkapkan harapannya agar ada pemisahan yang tegas antara posisi Kesultanan dan Pakualaman dengan pemerintahan provinsi, dimana Sri Sultan dan Paku Alam lebih sebagai simbol pengayom masyarakat yang berada pada lembaga Parardhya.
Dikemukakan pula fraksi-fraksi DPR bahwa sebagai konsekuensi penegasan keistimewaan Yogyakarta tersebut harus pula ada alokasi dana khusus dari negara untuk Yogyakarta yang dicantumkan secara jelas dalam RUU.
Sebelumnya Komisi II telah melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai tokoh masyarakat, diantaranya dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wagub Sri Paku Alam IX guna mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU itu.
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu, tampak hadir pula anggota DPD dari DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Mendagri Mardiyanto. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009