Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis, pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan mobil minibus.
Tim Bea Cukai yang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal, katanya, langsung melakukan penyisiran di daerah yang dimungkinkan hendak dituju.
Hasilnya, ditemukan mobil minibus sesuai informasi, kemudian dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) yang diduga ilegal berupa rokok siap edar jenis sigaret kretek mesin berjumlah 81.600 batang.
Sementara sopir dan kernetnya, berinisial MA (32) dan AF (24) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti rokok ilegal dan sarana pengangkutnya.
Adapun total perkiraan nilai barang berkisar Rp83,23 juga, sedangkan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp48,41 juta.
Baca juga: Bea Cukai gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Malang
Baca juga: Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal
Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020