Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan pemda setempat untuk menggelar operasi bersama sebagai upaya mencegah aktivitas kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terhadap hotel-hotel ataupun villa-villa di kawasan Puncak agar penginapan-penginapan tersebut tidak dijadikan tempat kegiatan kawin kontrak.
"Sosialisasi, edukasi bahwa ini akan memperburuk citra bangsa kalau menjadikan hotel/villa sebagai tempat kegiatan kawin kontrak warga negara asing," kata Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Bila nanti pihak hotel/villa tidak mengindahkan larangan dari polisi tersebut, maka polisi akan menindak tegas hotel/villa yang masih memfasilitasi kegiatan kawin kontrak.
"Pasti (ditindak), (bisa di) tutup izinnya," katanya.
Baca juga: Polri: Kasus perdagangan orang di Puncak bermodus kawin kontrak
Sebelumnya Bareskrim mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, para korban dipertemukan dengan tamu atau pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak di villa daerah Puncak atau di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi video Youtube yang menunjukkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.
Lima tersangka ditangkap yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (menyediakan sarana transportasi dan membawa korban) dan AA (membayar transaksi).
"Tersangka NN dan OK ini mucikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia konsumen yakni para WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK. Lalu menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO, korban diantar ke HS yang menunggu di villa," tutur Sambo.
Baca juga: Kawin kontrak terdeteksi di enam desa kawasan Puncak Bogor
Baca juga: Bupati pastikan pelaku kawin kontrak bukanlah warga Bogor
Baca juga: Polisi: pengembangan kasus kawin kontrak tertunda karena bencana
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020