Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan bahwa pihaknya telah memberlakukan aturan untuk kampanye pemilu lewat SMS (short messaging service atau layanan pesan singkat).

"Saya tidak hafal isinya, tapi Kepmen (Keputusan Menteri) soal itu sudah ada dan sejak pekan ini sudah berlaku," katanya kepada ANTARA setelah menandatangani peresmian berdirnya SD Islam Bertaraf Internasional `Al-Azhar` di Surabaya, Minggu.

Menurut mantan rektor ITS Surabaya itu, aturan kampanye lewat SMS itu berlaku untuk parpol dan caleg (calon legislator) yang akan menyemarakkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

"Yang jelas, kami akan membantu pemanfaaan jaringan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk Pemilu dan Pilpres 2009, bahkan bantuan kami juga untuk desain TIK bagi kepentingan kampanye," katanya.

Bahkan, katanya, aturan kampanye lewat SMS itu telah disosialisasikan kepada partai politik, KPU, para operator telekomunikasi, dan media massa.

"Dengan memanfaatkan jasa telepon, maka akan dapat mengurangi ancaman terhadap munculnya kericuhan, tindakan anarkis atau kekerasan, karena pesan dalam kampanye dapat disalurkan melalui berbagai fasilitas jasa telekomunikasi yang tidak bersifat pengerahan massa," katanya.

Secara terpisah, staf khusus Menkominfo bidang Komunikasi Massa, Sukemi, mengatakan inti dari Kepmen tentang peraturan kampanye lewat SMS adalah tidak boleh saling menyerang, masyarakat yang ingin mendapatkan SMS kampanye dari parpol dan caleg harus mendaftar terlebih dulu melalui kode khusus, dan tidak boleh menghimpun dana dari SMS kampanye itu.

"Jadi, parpol, caleg, atau capres/cawapres tidak boleh langsung mengirimkan SMS, karena nanti akan dapat dituntut, sebab hal itu sama halnya dengan spam. Mereka hanya mengirimkan SMS bila ada permintaan masyarakat melalui pendaftaran pada kode-kode khusus," katanya.

Ia mengatakan pemanfaatan TIK untuk kampanye tidak hanya SMS, tapi layanan pesan multimedia (multimedia messaging service atau MMS), layanan pesan premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ringback tone), dan nilai tambah telepon/multimedia.

"Semuanya sudah dapat dilakukan mulai saat ini juga, kecuali nanti saat minggu tenang akan dilarang. Parpol atau caleg yang berminat dapat bekerjasama dengan penyedia konten (content provider) untuk mengajukan kode-kode khusus sebagai penerima SMS kampanye," katanya.

Namun, katanya, masyarakat juga dinyatakan berhak keluar dari layanan (un register/unreg), meskipun sebelumnya telah masuk daftar penerima, sedangkan SMS kampanye yang dikirimkan dari seseorang (bukan partai) kepada orang lain tidak diatur.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009