Bogor (ANTARA) - Zikria Dzatil (43), warga Bogor yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, mengaku trauma bermain media sosial (medsos), kini ia lebih memilih membuka Al Quran.
"Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma. Saya lebih baik buka Al Quran aja deh sekarang," ujarnya dengan didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya di kediamannya, kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2).
Baca juga: Dapat penangguhan penahanan, Zikria kembali ke Bogor
Baca juga: Polrestabes Surabaya kabulkan penangguhan penahanan penghina Risma
Ibu tiga anak ini mengaku belum lama memiliki akun medsos facebook karena pada dasarnya ia tidak menyukai medsos. Tapi sayang salah satu postingannya malah berujung pelaporan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Saya gak suka medsos, tapi saya malah terjerat. Tahunya itu FB ada yang rame diomongin kebetulan soal itu, saya jadi ikut-ikutan," paparnya.
Saat itu, ia mengaku khawatir karena postingannya pada tanggal 16 Januari 2020 seketika ramai jadi perbincangan. Terlebih ketika menerima informasi mengenai pelaporan dirinya. Tapi, ia mendapat dukungan penuh dari suami untuk berani melaluinya.
"Saya posting tanggal 16 Januari, tanggal 18 sudah kesebar ke grup Surabaya. Tanggal 21 langsung ada pemberitaan saya dilaporin. Akhirnya kata suami saya, hadapin, jangan sampai masalahnya lari ke mana-mana," beber Zikria.
Selain fokus beribadah, Zikria mengaku akan kembali mengisi kesehariannya dengan membuka warung yang ada di teras rumahnya.
Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.
Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020