Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Putri Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang masuk ke rekening dua tersangka kasus ini, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani. Evie dan Eka merupakan ibu dan anak.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus penipuan tehadap putri Saudi
Baca juga: Bareskrim Polri sita dua mobil tersangka penipuan Putri Arab
Baca juga: Tersangka Evie kerap berpindah kota hindari kejaran polisi
"Dari sisi transaksi keuangannya dia masih ditelusuri oleh PPATK. Kalau masih ada ditemukan lagi yang tidak sesuai dan dugaan hasil perbuatan (pelanggaran pidana) yang dilakukan, itu kami proses," kata Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Putri Lolwah dan tersangka pernah menjalin kerja sama di Kuala Lumpur, Malaysia, tetapi mengalami kebangkrutan.
"Menjalin kerja sama (di Malaysia) kemudian di sana bangkrut dan beralih ke Bali. Ditawarkan itu (investasi villa di Bali)," katanya.
Sambo mengatakan motif pelaku melakukan penipuan murni karena faktor ekonomi.
"Motifnya simpel, untuk bayar hutang, buat kebutuhan sehari-hari dan belanja," katanya.
Penyidik saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
"Masih pemberkasan, nanti berkasnya disatukan. Mereka kena pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini ke Bareskrim pada Mei 2019 lalu.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah, bangunan dan kendaraan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020