Banjarmasin (ANTARA News) - Polda Kalimantan Selatan menyita lebih dari 100 batang kayu yang diduga ilegal, di daerah pedalaman Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dekat kawasan Pegunungan Meratus, ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel , AKBP Puguh Raharjo .
"Penyitaan kayu yang tepatnya di wilayah Kecamatan Hantakan, HST tersebut merupakan temuan tim gabungan Mapolda Kalsel dengan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten setempat, yang dipimpin AKP Suharso," kata juru bicara Polda Kalsel itu, di Banjarmasin, Minggu.
Puguh Raharjo mengungkapkan, penyitaan kayu yang diduga ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa terusik dengan adanya kegiatan perambahan hutan secara liar.
Semula pihak berwajib, selain menyita ratusan batang kayu tersebut, juga mengamankan lima buah truk bermuatan barang yang diduga ilegal dan ditinggalkan para supirnya.
Namun atas kegigihan tim serta informasi masyarakat setempat, petugas berhasil menahan supir dari empat buah truk yang sedang bermuatan kayu tersebut guna pemeriksaan. Hanya saja para penebangnya kini masih dalam pencarian.
Larinya penebang liar itu diduga karena mendengar bunyi deru motor yang mereka curgai berasal dari mobil petugas, yang memasuki daerah pedalaman Meratus.
Kronologis penyitaan, ketika itu, Kamis (5/2) sore atas laporan masyarakat setempat, Tim Gabungan Polda Kalsel dan Polres HST meluncur ke Kecamatan Hantakan dengan sasaran para penebang liar.
Akan tetapi para penebang liar keburu kabur, kemudian tim menemukan sebuah truk yang ditinggalkan supirnya berada dalam kawasan hutan, sebagai sarana mengangkut kayu.
Kemudian dalam operasi dan hasil pengembangan tim gabungan tersebut berhasil pula menahan empat buah truk yang sedang bermuatan kayu, dan para supirnya bukan saja warga HST, tapi juga asal daerah tetangga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
"Polisi tak akan pernah membiarkan penebangan hutan secara liar atau kayu ilegal, karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, sampai ke daerah pedalaman pun akan dikejar," kata puguh Raharjo seraya menyatakan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam ikut upaya mencegah dan pemberantaran pembalakan liar.
"Bagi mereka yang terlibat 'illegal loging' akan diproses dan ditindak tegas sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," demikian Puguh. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Berita di HST cuman publikasi kerja sesaat dari polda hst, apalagi takut dimutasi atau dicopot. Nyari muka!