"Pak Dewa harus segera bekerja secara profesional dan tidak bisa lama belajar karena harus segera mengikuti proses yang ada di KPU karena sebentar lagi akan menuju Pilkada 2020," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Paripurna DPR setujui anggota KPU pengganti Wahyu Setiawan
Dia menilai kerja profesional tersebut diharapkan tidak menghambat kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu Puan menilai terkait wacana aturan agar anggota KPU menjaga kedekatan dengan partai, setiap posisi seharusnya bisa membatasi dan ada batasan bagi seseorang secara profesional.
"Jadi kalau diatur oleh aturan tidak mungkin kita sebagai manusia tidak berinteraksi," ujarnya.
Menurut dia, interaksi tersebut seharusnya dilakukan secara profesional sehingga jangan sampai aturan atau kode etik membuat kita tidak menjadi manusia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI periode 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, sebanyak 300 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, lalu Aziz mengetuk palu tanda keputusan telah diambil DPR.
Baca juga: DPR lantik tiga anggota PAW
Baca juga: DPR gelar paripurna, umumkan Komisioner KPU pengganti Wahyu
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020