Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Anwar Fuseng Padang, penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu ke Lapas Kelas 1 Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang ke Lapas Kelas 1 Medan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Anwar, yakni pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar yang merupakan Wakil Direktur CV Wendy bersama dua orang lainnya, yakni Dilon Bancin dari unsur swasta dan Gugung Banurea seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka pada tanggal 23 September 2019.
Baca juga: Ini dia konstruksi perkara tersangka baru Bupati Pakpak Bharat
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka baru kasus Bupati Pakpak Bharat nonaktif
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan suap kepada Remigo.
KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Remigo, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari unsur swasta.
Tersangka Anwar Fuseng adalah salah satu kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan Wakil Direktur CV Wendy.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada bulan Februari 2018, David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang "KW" jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka Anwar kemudian menerima tawaran tersebut.
Uang "KW" diduga sebagai kode dari "Uang Kewajiban" yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek.
Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, David menerima Rp250 juta dari Anwar dengan kwitansi yang tertulis "Pinjaman Untuk Biaya Perobatan".
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Remigo melalui ajudannya di pendopo rumah Dinas Bupati. Selanjutnya, pada tanggal Mei 2018, David menghubungi kembali Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa peningkatan jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp2,03 miliar.
Baca juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat dieksekusi ke Tanjung Gusta
Selanjutnya, Anwar mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan pada tanggal 4 Juni 2018, kermudian ditetapkan sebagai pemenang.
Pada bulan November 2018, David meminta Anwar memberikan sisa uang "KW" sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian termin sehingga pada tanggal 16 November 2018 Anwar memberikan Rp50 juta kepada David, kemudian diteruskan kepada Remigo.
Tersangka Anwar diduga memberi uang total Rp300 juta kepada David dan Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020