Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H. Margiono, mengemukakan bahwa wartawan jangan salah dalam menempatkan dirinya selaku pekerja pers yang profesional yang menjunjung kode etik jurnalistik atau sebagai warga negara biasa.

"Dalam hal ini pula PWI sedang menelaah kasus terhadap dua anggotanya yang menjadi tersangka berkaitan kerusuhan di Medan beberapa waktu lalu," ujarnya dalam sambutan jamuan makan malam Gubernur DKI Jakarta, yang diwakili Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menyambut peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Sabtu (7/2) malam.

Margiono, yang juga salah seorang pemimpin kelompok bisnis Jawa Pos, mengemukakan bahwa wartawan kinerjanya harus dinilai secara cermat. "Bila wartawan tidak menjalankan tugas jurnalistiknya, maka ia berada di posisi layaknya warga negara biasa," katanya.

DI hadapan insan pers dan sejumlah pejabat pemerintah DKI Jakarta, dia mengemukakan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya pun harus diamati secara lebih cermat.

"Bila wartawan sudah menjalankan tugas sesuai kaidah dasar dan etika jurnalistik, maka dia harus mendapatkan perlindungan sepenuhnya. Namun, wartawan yang menyalahinya perlu mendapatkan sanksi secara profesional pula," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus yang menimpa dua anggota PWI Cabang Medan lantaran menjadi tersangka terkait kerusuhan di Medan belum lama ini, Margiono menegaskan, Pengurus dan Dewan Kehormatan PWI tengah menelaahnya, serta segera menentukan sikap secara proporsional sesuai profesionalisme jurnalistik.

"PWI melalui dewan kehormatan akan melihat pula karya jurnalistik dari dua anggotanya yang dinyatakan sebagai tersangka kasus itu. Sejauh mana mereka menaati kode etik dan sejauh mana pula dibela," katanya.

Saat memimpin rapat khusus dengan para ketua cabang PWI se-Indonesia hingga menjelang Minggu dinihari, Margiono juga menegaskan kembali bahwa PWI adalah organisasi profesi yang mengandalkan sikap profesional dalam dua hal utama, yakni keterampilan jurnalistik, dan ketaatan pengawasan kode etik jurnalistik.

"Keberhasilan PWI secara profesional tentunya ada di kedua hal tersebut, sehingga akan ada tim khusus yang akan menentukan standar untuk menghindari sekaligus menangani kasus-kasus jurnalistik," ujarnya.

Margiono mengemukakan, berbagai upaya berkaitan dengan peningkatan keterampilan jurnalistik tentunya ditangani pengurus harian PWI dengan arah memprioritaskan pendidikan dan pelatihan wartawan. Sementara itu, ia menambahkan, Dewan Kehormatan PWI menjadi pengawas sejauh mana ketaatan anggotanya menaati kaidah dasar dan etika jurnalistik.

"Dalam kaitan ini seharusnya negara juga harus membantu membangun pers sebagai alat perjuangan sekaligus menjadi pilar demokrasi. Pers seharusnya mendapat porsi perhatian, termasuk urusan dana untuk membangun pusat pelatihan jurnalistik di barbagai kota," demikian Margiono. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009