Tangerang (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Banten menggagalkan penyelundupan bubuk ketamin seberat 2,9 kilogram (kg) dari Hongkong.

"Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan zat adiktif ketamin seberat 2,9 kg yang dibawa seorang wanita dari Hongkong," kata Kepala Kantor BC Bandara Soetta Rahmat Subagio di Tangerang, Sabtu.

Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku masih seperti biasa, yaitu dengan cara memanfaatkan barang bawaan melalui bagasi penumpang.

Dia mengatakan, bubuk ketamin itu sengaja disimpan dalam bantal berwarna biru muda yang dikemas mengunakan busa kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Bubuk ketamin itu dibawa seorang wanita dengan inisial XX berumur 33 tahun warga negara China, yang datang ke Indonesia mengunakan pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX-719 dari Hongkong.

Petugas menangkap pelaku ketika berada di terminal kedatangan luar negeri bandara terbesar di Indonesia, kata Subagio.

Ketika digeledah, dalam koper pelaku juga ditemukan lima butir pil warna merah dengan logo "WY", untuk mengetahui keabsahan pil itu, petugas BC melakukan kordinasi dengan aparat Polres Metro Khusus Bandara Soetta.

Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Subagio mengatakan pelaku dapat diancam dengan pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 dengan ancaman penjara minimal satu tahun kurungan dan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Bahkan pelaku juga dapat dijerat pasal 103 UU No. 23 Tahun 1992 dengan pidana minimal dua tahun penjara dan maksimal delapan tahun dan denda Rp5 miliar. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009