Jambi (ANTARA News) - Penyiaran hak jawab yang dilakukan stasiun televisi swasta SCTV terkait dugaan berita fitnah terhadap Zulhamli Al Hamidi, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPRD Kota Jambi yang disebut tertangkap sedang berhubungan intim di sebuah panti pijat, tidak menghentikan langkah hukum yang dilakukan partai tersebut. Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Cabang Jambi Syamsudin Noor ketika diminta tanggapannya di Jambi, Jumat mengatakan, penyiaraan hak jawab itu tidak untuk menghentikan upaya atau proses hukum yang ditempuh korban dan PKS. SCTV diduga menyiarkan berita fitnah dari wartawan/korespondennya di Jambi yang menyebutkan Zulhamli tertangkap sedang berhubungan intim di salah satu panti pijat di Kota Jambi dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh Satpol Pamong Praja (PP) dan Poltabes Jambi pada Selasa (3/2). DPW PKS Jambi dan dan Zulhamli menyatakan keberatan dan menyebut berita itu fitnah karena saat itu dirinya sedang tidak berhubungan intim, namun sedang pijat. "Penyiran hak jawab hanya untuk meluruskan berita sebelumnya atau menyiarkan fakta yang sebenarnya terjadi, namun tidak untuk menghentikan langkah hukum korban yang ingin menindaklanjuti hingga ke pengadilan," katanya. Korban atau partai yang merasa dirugikan oleh pemberintaan tersebut dapat menindaklanjuti ke proses hukum hingga ke pengadilan, karena dampak dari pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang dan partai. Syamsudin menyarankan agar PKS dan korban fitnah memberikan tembusan surat tuntutan hukumnya ke PWI Pusat dan PWI Cabang Jambi, DKD dan Dewan Pers agar PWI dan Dewan Pers dapat menelaah kasus dan menindaklanjutinya sebagai langkah pembinaan pada anggotanya serta jurnalis umumnya. "PWI dan DKD juga tidak ingin anggotanya bertindak di luar ketentuan dengan mengabaikan kode etik PWI dengan memberikan sanksi sesuai kesalahan, serta akan membela anggotanya jika benar dalam melaksanakan profesinya ditentang atau diperlakukan tidak adil oleh pihak tertentu," kata Syamsudin Noor.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009