Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (26/2) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari pemusnahan 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja oleh Bareskrim Polri, hingga aturan MA yang melarang memfoto atau merekam jalannya persidangan.
1. Bareskrim Polri musnahkan 341 kg sabu dan 51 kg ganja
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 341,6 kg narkoba jenis sabu dan 51 kg ganja hasil pengungkapan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dimusnahkan.
Selengkapnya di sini
2. Ketua KPK: satgas terus bekerja keras cari Nurhadi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk terus bekerja keras mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selengkapnya di sini
3. Presiden Jokowi apresiasi reformasi sistem peradilan di MA
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya telah mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan aspek kecepatan dan transparansi.
Selengkapnya di sini
4. MA sebut larangan rekam persidangan untuk jaga ketertiban
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Selengkapnya di sini
5. Polisi pastikan deposito milik Sunda Empire terbukti palsu
Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan bahwa kepemilikan sertifikat deposito di Bank DBS Swiss yang diklaim oleh petinggi Sunda Empire adalah dokumen palsu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020