Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta melalui program rutin harian SIM Keliling.

Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling ini melalui fasilitas-fasilitas umum seperti kantor pos, kampus, hingga pusat perbelanjaan.

Berikut lokasi yang dapat Anda kunjungi untuk memperpanjang masa berlaku SIM di wilayah DKI Jakarta, Kamis.

Bagi Warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Bergeser ke bagian barat, yaitu Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di Pusat Perbelanjaan Mall Citraland Grogol, Jakarta Barat.

Baca juga: Polres Kudus resmikan "SIM Care"
Baca juga: Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri


Selanjutnya, untuk warga Jakarta Utara dapat menemukan layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara "online" dengan bantuan petugas di depan Pos Polisi BPL Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.

Untuk di Jakarta Selatan, warga khususnya mahasiswa Kampus Trilogi, Pancoran, Kalibata, Jakarta Selatan, dapat menemukan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM hari ini.

Terakhir, layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta Timur terletak di depan Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.

Pemohon SIM Keliling dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, Fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya dan bukti cek kesehatan.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020