Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berpeluang tidak kena pajak.

"PP diterbitkan agar pembentukan holding BUMN tidak kena pajak, sehingga koordinasi antar departemen berlangsung lancar," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Demikian diungkapkan Sofyan menanggapi belum rampungnya rencana pemerintah membentuk holding BUMN yaitu Perkebunan, Pertambangan, Farmasi, Semen, dan Perbankan.

Akan tetapi Menteri tidak merinci kapan PP tersebut dapat diterbitkan.

Ia hanya menjelaskan, bahwa yang pokok adalah semangat bekerja keras agar target Instruksi Presiden (pembentukan holding BUMN) itu bisa tercapai tahun ini.

Sesungguhnya ujarnya, belum terbentuknya holding BUMN sampai saat ini bukan tertahan masalah pajak, tetapi juga terkait sejumlah dengan prosedur yang harus dilalui.

Persoalan pajak itu sudah ada solusinya, seperti ada yang tidak perlu membayar, ada yang bisa ditunda pajaknya, dan ada yang bisa pajak dibayar lewat kapitalisasi.

"Jadi, intinya pajak itu sudah ada solusinya. Sebab, tidak bisa saya bikin sendiri karena SK (surat keputusan) saya tidak laku, sehingga dibutuhkan peraturan yang bisa mengakomodir semua pihak yang terlibat," tegasnya.

Sebelumnya, pembentukan holding BUMN berpeluang tidak kena pajak, namun dengan syarat bahwa holding itu harus dibentuk dengan nilai buku dan diperkirakan akan go public dalam kurun waktu dua tahun. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009