Jambi (ANTARA News) - DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jambi menuntut koresponden sebuah stasiun televisi swasta karena diduga menyiarkan berita fitnah terhadap anggota DPRD Kota Jambi Zulhamli Al Hamidi yang disebut sedang berhubungan intim di salah satu panti pijat saat ditangkap polisi Jambi.

Ketua DPW PKS Jambi Heri Mansyur mengaku sudah mengumpulkan bukti otentik untuk menindaklanjuti proses hukum untuk menuntut Koresponden SCTV di Jambi ke pengadilan atas berita fitnah yang disiarkannya.

"Dalam pemberitaannya SCTV mengutip pernyataan polisi yang menyatakan saat ditangkap Zulhamli sedang melakukan hubungan intim, namun setelah dikonfirmasi polisi menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut," paparnya.

Tim pencari fakta PKS mendapat keterangan dari anggota Satpol PP bahwa tidak ada perbuatan mesum saat dilakukan penggerebekan itu.

Perempuan yang bertugas di panti pijat SS yang memijat Zulhamli juga sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai bahwa korban tidak melakukan perbuatan mesum dengannya.

Pemberitaan itu membuat korban dan PKS terpukul sehingga memaksa menempuh upaya hukum untuk memulihkan nama baik Zulhamli Al Hamidi dan PKS, kata Heri.

Namun, PKS mengakui korban memang datang ke panti pijat itu dan menilai perbuatannya ini telah merusak citra PKS sehingga dia harus mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Jambi dan pencalegannya sedang dikaji kembali oleh pengurus PKS.

PKS berjanji menempuh semua tahapan pengaduan, mulai dari Poltabes, sampai Mabes Polri sekaligus tembusan ke PWI dan Dewan Pers.

"Kita tidak melakukan upaya pembersihan diri, namun mendudukkan permasalahaan yang sebenarnya, karena fitnah berbuat mesum itu telah membunuh karakter seseorang," kata Heri.

Zulhamli Al Hamidi kedapatan sedang berada di sebuah panti pijat saat Operasi Penyakit Masyarakat Selasa malam lalu digelar Satpol PP dan Poltabes Jambi. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009