"Kami mencatat sembilan hakim PHI Jatim yang tak mau mengeluarkan putusan sela sehingga PHI justru menjadi `mesin` PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," kata koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Djamaludin.
Di sela-sela aksi protes ke kantor PHI Jatim di Jl Dukuh Menanggal, Surabaya itu, ia mengatakan sembilan hakim yang dilaporkan adalah tiga hakim karier, tiga hakim ad hoc yang mewakili asosiasi perusahaan, dan tiga hakim ad hoc yang mewakili serikat pekerja (SP).
"PHI Jatim sudah berjalan 2,5 tahun, tapi sembilan hakim itu tak mau mengeluarkan putusan sela, sehingga mereka memberangus upah buruh dan akhirnya justru mendorong `mesin` PHK bergelombang," katanya.
Menurut dia, ABM Jatim sudah melaporkan ke-9 sembilan hakim PHI itu ke ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi PN ternyata tidak memiliki kewenangan terhadap hakim-hakim PHI Jatim.
"Kami justru disarankan melapor ke MA, karena itu kami akan ke Jakarta untuk melapor ke MA dan sekaligus ke KY," katanya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009