Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjamin tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan saat buruh melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Jaminan itu disampaikan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, menanggapi hasil pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta jangan sampai ada buruh yang menjadi korban kekerasan aparat saat melakukan aksi.
"Saya katakan, kalau itu kita jamin karena memang ada SOP-nya (standar operasional prosedur) dan polisi sendiri menjamin akan menangani dan menghadapi demo dengan terukur," tegasnya.
Baca juga: Kominfo: RUU Cipta Kerja untuk jaga perekonomian
Baca juga: Kemenaker: Uang pemanis dalam Omnibus Law tingkatkan daya beli buruh
Baca juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja upaya wujudkan Indonesia maju
Baca juga: Bertemu Mahfud, KSPI minta RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang
Ia menegaskan aparat keamanan dalam menjalankan tugas pengamanannya sesuai SOP tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghalangi orang untuk menyatakan pendapat.
Mahfud menegaskan bahwa menyatakan pendapat, termasuk unjuk rasa dilindungi Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan banyak sekali saluran yang bisa digunakan untuk menyampaikan aspirasi, dan mempersilakan jika yang ingin mengajak berdialog.
"Saya kan tidak tahu ada berapa ratus organisasi buruh. Yang mau datang, datang aja saya terima. Kalau tidak datang masak mau saya panggil-panggil paksa. Kan mereka punya sumber saluran sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan agar jangan sampai ada tindak kekerasan aparat terhadap buruh dalam aksi-aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Jangan juga nanti kami dihadap-hadapkan kan karena kami tidak setuju dengan Omnibus Law ini berhadapan dengan aparat," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Mengenai rencana aksi yang akan dilakukan untuk menolak RUU Cipta Kerja, Said menyampaikan rencananya akan ada aksi gabungan semua serikat buruh saat rapat paripurna setelah masa reses DPR RI.
"Kalau dalam dekat ini kami akan aksi besar-besaran bersama, gabungan semua serikat buruh. Itu rapat paripurna DPR yang pertama, mungkin tanggal 23 Maret 2020 setelah reses," katanya.
Masa reses anggota DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai 27 Februari-22 Maret 2020 sehingga DPR juga menunda pembahasan RUU Cipta Kerja hingga selesai masa reses.
Dalam pertemuan itu, hadir pula Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, serta perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca juga: Mahfud sebut Inpres pembangunan Papua disiapkan lebih komprehensif
Baca juga: Mahfud tegaskan potensi kerawanan pilkada sudah diantisipasi
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020