Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebutkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI merupakan wujud dari penerapan "reward and punishment".

"Saya melihat setidaknya ada dua pesan yang ingin disampaikan presiden melalui perpres ini," kata Sahroni, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Pesan pertama adalah bagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sektor penegakan hukum memperhatikan sumber daya manusianya, dalam hal ini kejaksaan.

Komitmen ini, lanjut Sahroni, tentunya bersumber dari kepuasan presiden dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah presiden diapresiasi.

Baca juga: Kejagung tekankan pentingnya integritas bagi insan kejaksaan
Baca juga: Jampidsus lirik Bekasi sebagai panutan WBK Jawa Barat

Politisi NasDem ini memandang bahwa secara umum prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan hingga penyelamatan aset negara di tahun 2019 cukup baik.

Kejaksaan di tahun 2019 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.17 triliun dan lebih dari US$ 34.000 serta melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,5 Triliun dan sekitar US$ 1,3 juta.

Tak hanya itu, kejaksaan telah berhasil mengeksekusi sekitar Rp242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta US$ dan sekitar Rp139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara Karhutla dengan 17 Tersangka Korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Namun, Sahroni mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang perlu di tingkatkan kejaksaan khususnya di bidang tindak pidana khusus.

Setidaknya laporan diterima sebanyak 2.289 kasus dan baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019.

Begitu pula di bidang pengawasan, pada tahun 2019 setidaknya terdapat 5 jaksa diberitakan terlibat kasus dan diproses hukum oleh KPK. Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"Terbitnya perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah perpres," kata Sahroni.

Dengan kenaikan tunjangan ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tidak hanya memuaskan presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan.

Sahroni pun mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus memerkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang dipimpinnya kepada publik.

Inovasi di bidang pengawasan di jajaran Kejagung berupa Aplikasi e-Lapdu dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharapkannya mampu dimaksimalkan dalam upaya menciptakan zero permainan perkara.

"Presiden telah membuktikan komitmen penegakan hukum dengan memperhatikan kesejahteraan di instansi penegak hukum. Kejagung harus membuktikan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal," ujarnya.

Berbagai kasus besar menjadi sorotan publik seperti Jiwasraya, Kondensat dan lainnya juga harus mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat, kata Sahroni.

Adapun pesan kedua dari terbitnya perpres tersebut, tambah dia, adalah bahwa presiden ingin mengajak seluruh lembaga pemerintahan berlomba-lomba mempertontonkan kinerja optimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan,” tutur Sahroni.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kenaikan siginifikan kocek diterima secara proporsional jajaran Korps Adhyaksa.

Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta hingga level di kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.

Baca juga: Komisi III DPR dorong optimalisasi antinarkoba dalam perhelatan PON
Baca juga: Jelang Pilkada, DPR: Jangan jadikan isu SARA sebagai komoditas politik

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020