Belawan (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan satu kontainer berisi tekstil di Pelabuhan Belawan.

"Ini merupakan salah satu upaya kita agar barang-barang impor ilegal yang coba diseludupkan melalui Belawan tidak terjadi, terutama saat resesi ekonomi global seperti saat ini," kata Kanwil DJBC Sumut, Ahmad Riyadi, kepada pers di areal penumpukan kontainer Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) di Belawan, Kamis.

Dia menjelaskan, modus operandi yang digunakan importir dalam upaya penyeludupan tekstil itu dengan tidak memberitahukan jenis barang yang sebenarnya dalam pemberitahuan kepabeanan.

Importir juga mencoba menghindari perberlakukan ketentuan barang larangan dan pembatasan sesuai importasi tekstil yang hanya bisa dilakukan oleh importir produsen tektil sesuai keputusan Menperindag RI Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 tanggal 5 Mei 2008.

"Sesuai ketentuan Menperindag itu importasi tekstil harus dilakukan oleh importir produsen tekstil, dan juga mereka wajib melakukan verifikasi yang dituangkan dalam laporan surveyor di negara asal. Sedangkan yang mengimpor barang ini bukan produsen tekstil," katanya.

Dengan demikian importir telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pembatasan impor lima komoditi, dimana Pelabuhan Belawan ditetapkan sebagai salah satu dari lima pelabuhan yang menerapkan peraturan Menteri Perdagangan itu.

"Kasus ini masih dalam penelitian, sehingga kami belum menetapkan tersangka dan belum menghitung jumlah gulungan tekstil yang coba diseludupkan begitu juga dengan kerugian negara yang diselamatkan," katanya lagi.

Sebelumnya PT Suka Bumi Tarding Coy mengimpor dari pemilik barang dari luar negeri Appian Freight Service PTE LTD sebanyak satu kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor PCIU 9776422 yang diangkut menggunakan kapal Kota Machan Voy berbendera Singapura.

Pada tanggal 29 Januari 2009 kontainer itu diberitahukan berisi paraffin wax semi refined sejenis bahan kimia yang digunakan untuk lilin, kertas, pelapis kertas, batik dan sebagainya.

Namun berdasarkan analisis manifest kapal yang dilakukan timbul kecurigaan sehingga Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut menerbitkan nota hasil intelejen (NHI) yang ditindaklajuti oleh Kantor Bea dan Cukai Belawan yang kemudian diketahui berisi ratusan gulungan tekstil.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009