Pati (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) hak asasi manusia (HAM) segera menerjunkan tim penanganan dan pemantauan terhadap kasus bentrokan antara warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Pati dengan dengan aparat Brimob yang terjadi pada Kamis (22/1) lalu. Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, usai beraudensi dengan Bupati Pati Tasiman, Kamis sore, mengakui, pihaknya akan menerjunkan tim penanganan dan pemantau kasus bentrok antara warga dengan aparat. Rencananya ada dua orang yang akan bertugas mencari fakta di lapangan selama beberapa hari terkait bentrokan tersebut. Ia menjelaskan, kedatangannya ke Pati tidak hanya sekedar penanganan dan pemantauan pascabentrokan tersebut, melainkan pula untuk mengawasi pelaksanaan perencanaan pembangunan pabrik semen di Kecamatan Sukolilo. "Kami ingin mengetahui, apakah ada unsur?unsur yang potensial melanggar HAM," ujarnya. Oleh karena itu, pihanya belum dapat mengambil kesimpulan, meskipun pihaknya menemukan beberapa fakta yang berpotensi mengarah ke pelanggaran HAM. Salah satunya, yakni perdebatan soal sosialisasi di masyarakat dianggap belum ada, sementara Pemerintah menganggap sudah ada. "Sosialiasi ini penting, mengingat untuk kepentingan rencana pembangunan harus sesuai dengan undang?undang," ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyarankan kepada sejumlah pihak yang terkait dengan perencanaan pembangunan Pabrik Semen tersebut untuk menata kembali, sehingga bentrokan tidak terulang kembali. Ia menegaskan, akan mengakomodasi semua aspirasi masyarakat, mengingat perannya sebagai Komnas HAM hanya sebatas memberi rekomendasi yang bermutu dan berbobot sesuai dengan undang-undang. Kasus bentrok warga dengan aparat berawal ketika tim survey dari PT Semen Gresik yang berjumlah 13 orang disandera warga, seabgai upaya warga menemui kades mereka guna menandatangani kesepakatan untuk menolak rencana pendirian pabrik Semen Gresik. Hanya saja, hingga berjam-jam lamanya, kades mereka tidak juga muncul, sementara upaya negosiasi dari pihak aparat menemui jalan buntu. Akhirnya, upaya apara mebebaskan 13 orang tim survey tersebut mendapatkan perlawanan warga yang menginginkan kades mereka dihadirkan, hingga berakhir dengan bentrokan dengan aparat. Kasus tersebut akhirnya menyeret sembilan orang warga dinyatakan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda Jateng, setelah sebelumnya ditahan di Polres Pati. Penahanan tanpa prosedur sah Penahanan terhadap 9 orang warga tersebut juga berbuntut di praperadilankannya Kapolres Pati AKBP Burhanuddin, dengan tuduhan melakukan penahanan tanpa prosedur yang sah, yakni memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan kepada kesembilan warga tersebut, serta berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009