Sebuah kebobrokan yang harus kita setop, karena merampok pensiunanJakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan sebuah kebobrokan yang harus dihentikan.
"Sebuah kebobrokan yang harus kita setop, karena merampok pensiunan," ujar Menteri Erick dalam CNBC Economic Outlook di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sri Mulyani buka opsi penyehatan Jiwasraya lewat PMN
Saat ini, lanjut dia, kasus Jiwasraya sudah masuk dalam proses hukum. Pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan solid.
"Jadi tidak perlu dipolitisasi. Justru ini memastikan negara hadir ke rakyatnya, negara datang. Alhamdulillah dukungannya solid, tinggal bagaimana prosesnya sesuai dengan landasan hukumnya," ucapnya.
Erick menyampaikan bahwa pihaknya mengupayakan untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Jiwasraya pada Maret 2020.
"Kita sebagai pengelola berkoordinasi dengan OJK, DPR dan Kemenkeu. Patokan jiwasraya bayar kewajiban ke nasabah. Insya Allah, Maret ini sudah bisa berikan sesuatu ke nasabah, tapi dengan restrukturisasi yang disetujui oleh semua pihak supaya payung hukumnya jelas," katanya.
Baca juga: OJK: Porsi Jiwasraya di industri satu persen, kasusnya segera selesai
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan bahwa porsi Asuransi Jiwasraya dalam industri asuransi Indonesia hanya satu persen dan kasus yang membelit perusahaan BUMN itu segera selesai.
"Dampak dari (kasus) Jiwasraya ini dari total (industri) ini kecil sekali. Tapi memang ini memberikan satu informasi kesimpangsiuran masyarakat. Tapi ini jangan khawatir ini harus kita selesaikan segera," katanya.
Menurut dia, karena porsi dan dampaknya yang kecil, tidak masalah jika kasus yang mendera Jiwasraya dianggap sebuah "virus".
"Kami segala konsekuensinya siap, semua paham, suatu saat kalau ada hal-hal yang guidance-nya tidak bagus pasti itu akan dibuka," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung periksa 38 saksi terkait korupsi Jiwasraya
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020