Keenam tersangka di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar aktif salah satu sekolah di JakartaJakarta (ANTARA) - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus pidana pengerusakan barang saat kericuhan di Aeon Mall, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/2), berstatus di bawah umur.
"Yang masih di bawah umur berinisial HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), dan AB (15)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Rabu.
Keenam tersangka di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar aktif salah satu sekolah di Jakarta.
Menurut Arie penanganan terhadap tersangka di bawah umur dilakukan secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kebijakan ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Baca juga: 15 dari 23 demonstran kericuhan Aeon dipulangkan
Baca juga: Polisi amankan 24 orang terkait kericuhan di Mall AEON
Baca juga: Terkait perusakan Mall AEON JGC, Polisi periksa rekaman CCTV
Sementara dua tersangka lainnya yakni AW (20) dan ID (22) akan menjalani proses hukum pidana dengan dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan fasilitas umum dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pintu parkir, rambu, kaca, dan pos keamanan yang dirusak.
"Sudah kita amankan barang buktinya, dari pihak Aeon semalam sudah kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020