Jakarta (ANTARA News) - Peran pemerintah sebagai regulator, operator sekaligus eksekutor merupakan kelemahan dalam penyelenggaraan ibadah haji selama ini. Demikian pernyataan Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwaklan Daerah (DPD) yang disampaikan Ketuanya Faisal Mahmud di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Kamis. DPD menilai, pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1429 Hijriyah/2008 pmerintah belum mewujudkan azas dan tujuan penyelenggaraabn ibadah haji secara baik sebagaimana diamanatkan UU No 13/2008. Untuk memenuhi kewajiban sesuai UU tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp174 miliar melalui APBN 2008. Namun kenyatannya, jemaah haji masih terbebani biaya yang cukup besar sehingga pelaksanaan ibadah haji terkesan mencari keuntungan. DPD menyatakan, penilaian kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji saat ini hanya bersifat formalitas, yaitu sebatas mendaftarkan, memberangkatkan, menempatkan jemaah pada pemondokan, mewukufkan serta memulangkan jemaah haji ke embarkasi. "Sedangkan, kualitas pelayananan, pembinaan dan kenyamanan jemaah haji terkesan masih terabaikan," kata Faisal. Dia menyatakan, buruknya penyediaan pemondokan dan transportasi jemaah haji Indonesia di Makkah telah mencederai citra Bangsa Indonesia. Di sisi lain, permasalahan transportasi udara jemaah haji masih berbiaya tinggi dan mengalami penundaan yang cukup panjang. Selain itu, keberadaan Dana Abadi Umat (DAU) sebagai hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji belum jelas pemanfaatannya karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. DPD merekomendsikan agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji melibatkan DPD, unsur masyarakat dan pihak terkait guna menciptakan transparansi, akuntabilitas dan kecermatan. Pemerintah juga diminta menciptakan standarisasi yang mengacu pada UU dan peraturan pemerintah agar dapat diukur kuatitatif dan kualitatif tingkat keberhasilannya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009