Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memangkas birokrasi dalam pengajuan program kerja dan anggaran (work program & budget/WP&B) oleh perusahaan kontraktor migas melalui penghapusan "authorization for expenditure" (AFE) atau persetujuan biaya eksplorasi migas. Perubahan tersebut akan mempercepat pengajuan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam berinvestasi serta pelaksanaan kegiatan di lapangan, kata Kepala Divisi Eksternal BP Migas, Amir Hamzah kepada pers di Jakarta, Kamis. "Kami sudah memulai awal tahun ini, cukup dengan WP&B yang disajikan lebih rinci tanpa perlu lagi mengajukan AFE. Cara ini selain mempercepat proses persetujuan juga menghasilkan proses bisnis yang lebih efisien baik bagi BP Migas yang jumlah tenaganya sangat terbatas maupun bagi KKKS sendiri," ujar Amir Hamzah. Menurut dia, perubahan sistem baru ini sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2008 sejalan dengan instruksi kepala BP Migas, R Priyono. Saat ini, konsentrasi BP Migas adalah melakukan pembenahan jalur birokrasi sehingga KKKS dapat berinvestasi dengan mudah dan nyaman, katanya. Amir menuturkan bahwa Kepala BP Migas telah membuat skala prioritas dalam upaya memajukan industri migas nasinonal yakni dengan melakukan perombakan besar-besaran terhadap jalur birokrasi termasuk juga terhadap karyawannya. "Perombakan internal ke arah efisiensi dan profesionalisme sangat dibutuhkan termasuk menempatkan orang yang berpengalaman dan sekaligus juga berani mengambil keputusan," jelasnya. Menurut Kepala BP Migas R Priyono, perubahan tersebut perlu disadari karena industri migas kaitannya erat sekali dengan bisnis, sehingga keputusan tidak bisa berlama-lama, harus cepat dan rinci. "Kuncinya, kita mencarikan profit baik untuk negara maupun untuk KKKS. Kalau investor untung gede, negara pasti juga dapat keuntungan lebih gede, karena bagi hasilnya 85:15. Sehingga membantu KKKS akan menguntungkan kita juga," jelasnya. Ketika ditanya bagaimana cara mengajukan WP&B, Priyono menjelaskan bahwa setiap tahun KKKS mengajukan WP&B dengan lengkap dan rinci. Setelah diperiksa, dan apabila disetujui maka setiap 3 bulan akan dimonitor pelaksanaannya. "Pada pertengahan tahun, kontraktor Production Sharing Contract (KKKS) dapat kesempatan untuk mengajukan revisi WP&B, dan proses monitoring terhadap WP&B selalu kami lakukan setiap 3 bulan, bahkan kami juga telah menambah karyawan dalam mempercepat proses WP&B," jelasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009