Pembangunan kapal itu masing-masing dua unit berdaya 60 MW dan satu unit 30 MWSurabaya (ANTARA) - PT PAL Indonesia (Persero) membangun tiga unit kapal pembangkit listrik atau dual fuel engine barge mounted power plant (BMPP) berdaya total 150 MW pesanan PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero)
Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan serta Perbaikan PAL Indonesia Sutrisno di Surabaya, Jatim, Rabu mengatakan pembangunan kapal itu masing-masing dua unit berdaya 60 MW dan satu unit 30 MW.
"Ini bukan pertama kalinya kami membangun pembangkit listrik terapung. Tahun 1997, kami pernah membangun yang 30 MW. Barangnya masih ada. Sekarang ini kami akan membangun lagi yang lebih canggih dan modern mengikuti perkembangan teknologi terkini," katanya di sela prosesi pemotongan baja pertama (first steel cutting) yang menandai pembangunan pembangkit listrik terapung berdaya 60 MW di Surabaya, Jatim, Rabu.
Menurut dia, pembangunan total tiga unit kapal pembangkit listrik pesanan Indonesia Power itu akan dilakukan secara bertahap yang masing-masing pembangunannya membutuhkan waktu selama 15 bulan.
"Untuk unit yang pertama ini targetnya selesai dibangun pada Januari 2021," ujarnya.
Direktur Pengembangan dan Niaga Indonesia Power Adi Supriono mengatakan pesanan tiga unit pembangkit listrik terapung ini nilainya mencapai Rp2,7 triliun.
"Untuk yang 60 MW, per unitnya Rp1 triliunan. Sedangkan yang 30 MW sekitar Rp600 miliar," katanya.
Adi mengungkapkan pembangkit listrik terapung dibutuhkan di Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
"Berbeda dengan pembangkit listrik yang tertanam di tanah. Dengan pembangkit listrik terapung, katakanlah ada kesulitan pembangkit di satu wilayah, kita bisa segera pindahkan. Jadi, sangat membantu, misalnya di Palu waktu ada gempa, kelistrikannya darurat, keberadaan pembangkit listrik terapung akan sangat membantu," ucapnya.
Baca juga: Thorcon dan PAL selesaikan kajian desain reaktor pembangkit thorium
Baca juga: PAL Indonesia-Karpowership bangun kapal pembangkit listrik
Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020