Sarjan membeberkan hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, dalam kasus tersebut dengan terdakwa pengusaha Chandra Antonio Tan.
Pada 2006, Sarjan mengaku didatangi oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Dodi Supriyadi. Kedua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu datang untuk membahas proses rekomendasi alih fungsi hutan lindung.
"Mereka meminta saya untuk mengecek permohonan alih fungsi," kata Sarjan.
Menurut Sarjan, Sofyan Rebuin mengatakan, akan memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi IV DPR. Sarjan kemudian membahas permohonan alih fungsi itu dengan anggota Komisi IV DPR Hilman Indra dan Yusuf Erwin Faisal.
Dalam pertemuan itu, Hilman menanyakan apakah ada imbalan dalam proses rekomendasi hutan lindung tersebut. "Apa ini ada?" kata Sarjan menirukan ucapan Hilman Indra.
Menurut Sarjan, Yusuf Erwin Faisal yang saat itu menjadi Ketua Komisi IV mengusulkan jumlah imbalan yang diminta oleh DPR.
"Pak Sarjan, kalau memang ada, kalau bisa Rp5 miliar," kata Sarjan menirukan ucapan Yusuf Erwin Faisal.
Setelah itu, Sarjan mengaku memberitahukan keinginan para anggota DPR tersebut kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Permintaan DPR itu disetujui oleh Pemerintah Sumatera Selatan. Uang sebesar Rp5 miliar akan disediakan oleh pengusaha Chandra Antonio Tan.
Menurut Sarjan, penyerahan uang sebesar Rp5 miliar itu terjadi dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi pada Oktober 2006 di ruang kerja Sarjan.
Sarjan mengatakan, Chandra menitipkan cek senilai Rp2,5 miliar kepadanya. Rencananya, cek itu akan diambil oleh anggota DPR Azwar Chesputra. Namun, cek itu kemudian dibawa ke luar ruangan oleh anggota DPR Al Amien Nur Nasution.
"Siangnya saya tahu Azwar Chesputra membagi-bagi uang itu," kata Chandra.
Penyerahan tahap kedua terjadi pada Mei 2007. Pada saat itu terjadi penyerahan cek senilai Rp2,5 miliar dari pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada sejumlah anggota DPR.
Sarjan mengaku melapor kepada Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal tentang rencana pemberian tahap kedua itu. Dalam rekaman pembicaraan telepon antara Sarjan dan Yusuf terungkap bahwa keduanya membicarakan mekanisme pembagian cek Rp2,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Sarjan dan Yusuf membahas cek senilai Rp1,5 miliar akan dibagi kepada para anggota Komisi IV. Sedangkan Rp1 miliar sisanya dibagi secara terbatas.
"Yang satu terbatas, tim gegana," kata Yusuf Erwin seperti terdengar dalam rekaman pembicaraan tersebut.
Dalam kasus itu, Yusuf Erwin Faisal dan pengusaha Chandra Antonio Tan sudah berstatus terdakwa. Sedangkan anggota Komisi IV DPRB Hilman Indra dan Azwar Chesputra belum terjerat hukum.
Sementara itu, Sarjan Tahir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sarjan tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama dengan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009