Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya telah mereformasi sistem peradilan dengan mengedepankan aspek kecepatan dan transparansi.

Presiden di Sidang Pleno beragendakan Laporan Tahunan MA di Jakarta, Rabu, mengatakan transparansi dan kecepatan proses sistem peradilan telah memudahkan seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali masyarakat kecil, untuk memperoleh keadilan dari perkara yang dipersengketakan.

Baca juga: Presiden dan Wapres hadiri sidang pleno MA

Selain transparansi dan kecepatan, Presiden juga memuji sistem peradilan di bawah kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang telah memberikan efisiensi ke masyarakat.

"MA yang telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap dunia peradilan kita untuk melayani masyarakat secara cepat, secara transparan untuk memberikan keadilan dan rasa adil kepada masyarakat," kata Presiden.

Kepala Negara juga menyinggung besarnya jumlah perkara yang ditangani oleh MA pada 2019. Bahkan pada 2019, jumlah perkara di MA merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.

Namun, dengan kecepatan dan transparansi, kini hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus di MA, dari 20.275 beban perkara di tahun 2019.

"Harus semakin sederhana, semakin cepat dan semakin transparan dan hasilnya sudah terasa dari 20.275 beban perkara di tahun 2019 hanya tersisa 217 perkara yang belum diputus," ujar dia.

Baca juga: Di depan Presiden, Ketua paparkan peran MA bantu pertumbuhan ekonomi

Selain itu, Presiden Jokowi juga mendukung upaya MA untuk terus meningkatkan kualitas hakim maupun calon hakim MA.

"Di tengah banyaknya profesi-profesi baru di bidang hukum yang menjanjikan, minat untuk menjadi hakim juga harus terus didorong terutama masuk ke fakultas-fakultas hukum yang terbaik sehingga mendapatkan input calon-calon hakim yang semakin baik," kata Presiden.

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, sejumlah ketua MA dan duta besar negara sahabat.

Baca juga: MA didorong cabut regulasi terkait sumpah advokat

Baca juga: Presiden dan Wapres belum pikirkan soal "reshuffle" kabinet

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020