"Kami minta kepala desa atau kapitalaung mematuhi aturan dan larangan pengelolaan dana desa," kata Bupati Jabes Gaghana, Rabu.
Menurut Bupati, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri sudah mengingatkan agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Kapitalaung yang ada di Kabupaten Sangihe harus memperhatikan penegasan larangan dari Mendagri agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi," kata Bupati.
Dana desa kata Bupati harus digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum.
"Mendagri Tito Karnavian memberikan penegasan bahwa dana desa bisa dimanfaatkan untuk membiayai perpustakaan dan pertanian serta perikanan di desa," kata Bupati.
Catatan-catatan ini harus diperhatikan dan dilaksanakan agar pemanfaatan dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat.
Bupati juga mengingatkan pengelola dana desa untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Dana desa harus bermanfaat untuk masyarakat sehingga jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat," kata Bupati.
Bupati juga berharap agar dana kelurahan juga dikelola dengan baik sesuai petunjuk teknis yang ada.
"Selain dana desa, dana kelurahan juga harus dimanfaatkan dengan baik agar hasilnya bisa dirasakan masyarakat," kata Bupati.
Baca juga: Mahasiswa Aceh Barat dilatih kelola dana desa, cegah korupsi
Baca juga: Kejati siapkan program Jaga Desa awasi dana desa di Sulsel
Baca juga: Kemendes : Dana desa bisa digunakan untuk pembangunan perpustakaan
Baca juga: Mendagri : Dana desa harus bermanfaat nyata bagi masyarakat
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020