Jambi (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar bimbingan teknis (bintek) terkait pengaturan ketentuan pidana dalam Undang Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan penanganan pertama bukti elektronik yang digelar di Hotel BW Luxury, Jambi, Rabu.
Bimtek tersebut dibuka Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.
Dalam acara Bimtek tersebut Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi didampingi Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, yang diikuti oleh Satuan Reskrim Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Narkoba Polda Jambi serta Reskrim Polres jajaran.
Hadir Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan serta Albert Aruan sebagai kepala Seksi Penindakan Kementerian Kominfo RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Bimtek Reserse yang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo RI, dengan tujuan saling sharing tentang UU ITE.
Dalam penegakan hukum khususnya Polda Jambi sering menerima laporan terkait UU ITE, karena ada hal-hal yang berbeda dari UU ITE dengan UU lainnya, maka perlu adanya pemahaman dalam penegakan hukum terkait pidana UU ITE, lanjutnya.
Dan bagi penggiat media sosial agar berhati-hati dalam menggunakan medsos agar tidak menimbulkan perpecahan seperti mengandung unsur sara, ujaran kebencian dan saling menghina, sambung Kombes Pol Edi Faryadi.
Sementara itu Teguh Arifiyadi selaku Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI mengatakan bahwa Jambi menjadi prioritas khususnya Polda Jambi merupakan paling banyak laporan terkait UU ITE, dan kita akan memberikan pemahaman serta penetapan Pelaku terhadap UU ITE sehingga terpenuhi unsur-unsur terhadap UU ITE tersebut.
Baca juga: Direskrimsus Polda Jambi paparkan penanganan pengeboran minyak ilegal
Baca juga: Polri salah satu lembaga memuaskan hasil survei nasional PRC
Baca juga: Polda tangkap pegawai Lapas Kuala Tungkal terkait jaringan narkoba
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020