Palu (ANTARA News) - Dua kawanan perampok bersenjata api yang sering beraksi di wilayah Sulawesi Tengah, diringkus aparat dari Reserse dan Kriminal Polres Donggala.
Nuhil alias Andi Avo (25) dan Ilham (23), keduanya warga Kecamatan Banawa Selatan, ditangkap secara terpisah pada Rabu dini hari, atau berselang sehari setelah mereka melakukan aksinya di desa Malino, Kecamatan Marawola, Kabupaten Donggala.
Kapolres Donggala AKBP Fadjar Abdillah SH yang dihubungi ANTARA per telepon, Rabu, mengatakan penangkapan kedua perampok bersenjata api itu berlangsung rumit karena mereka terbilang lihai dan sering pindah tempat persembunyian.
Yang pertama ditangkap polisi yaitu Nuhil, warga Desa Talonga, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Ia ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Donggala saat tengah bersembunyi di sebuah rumah penduduk di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Selang beberapa jam kemudian, aparat Buser dipimpin Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Hidayat menangkap Ilham di rumahnya di desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Kedua pelaku perampokan ini belakangan diketahui merupakan recidivis, dan selalu mencari mangsa para pedagang atau petani yang saja menjual hasil panenannya di kota.
Mereka kini ditahan di Mapolres Donggala dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik polisi.
Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan sementara kasus ini, pihaknya meringkus pula Abdul Rahim alias Lea, warga Desa Lembu Torompu, Kecamatan Banawa Selatan, yang diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil rampokan para pelaku.
"Kasus ini masih terus didalami polisi, guna mengungkap jaringan pelaku, barang bukti, serta orang-orang yang telah menjadi korban selama ini," katanya.
Di Kota Palu dan Kabupaten Donggala kurun setahun terakhir telah terjadi beberapa kali kasus perampokan, dengan korbannya adalah para pengusaha dan pedagang yang baru saja menjual kakao.
Kapolres Fadjar menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan pencegatan kendaraan yang melintas di jalan sepi.
Kepada korbannya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang akan melakukan pemeriksaan. Korban awalnya percaya sebab pelaku mengenakan baju kaos yang mirip dikenakan oleh anggota polisi resmi.
Namun, setelah itu mereka melakukan penggeledahan kendaraan dan orang yang menjadi korbannya dengan menodongkan senjata api.
Untuk mendapatkan hasil rampokan yang besar, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti kendaraan korban yang mengangkut hasil bumi, hingga mereka kembali membawa uang untuk pulang ke desa asalnya.
Menurut Fadjar, kasus perampokan terakhir yang dilakukan Nuhil dkk yaitu pada Selasa pagi (3/2) dengan menimpah korban Marisa Ampo (31), warga Desa Malino, Kecamatan Marawola.
Korban yang saat itu baru saja menjual hasil panen kakao dicegat kedua pelaku saat melintas di Desa Pompewe, Kecamatan Marawola. Mereka kemudian menodongkan senjata api mirip FN.
Korban Marisa Ampo berusaha kabur, namun kedua tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi itu melepaskan tembakan sebanyak tiga kali, sehingga korban tidak berkutik.
Tanpa menunggu lama, kedua pelaku kemudian menjarah seluruh barang berharga yang dibawa korban, yaitu uang tunai Rp18 juta dan emas perhiasan seberat 14 gram.
Tak hanya itu, sebuah sepeda motor milik korban jenis Honda Supra Fit juga berhasil dibawa kabur kedua pelaku.
Menjawab pertanyaan, Kapolres Fadjar mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil menyita dari tangan mereka uang tunai sebanyak Rp4,3 juta, satu puncuk senjata api rakitan laras pendek beserta empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu buah telepon genggam merek Nokia, dan satu buah sepeda motor merek Honda.
"Semua barang bukti ini sudah diamankan di Mapolres Donggala untuk kepentingan mendukung proses penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tapi, jajaran Polres Donggala hingga kini masih memburu seorang pelaku lagi yang diduga kuat merupakan anggota komplotan dari Nuhil dkk.
Bahkan buronan ini ditengarai membawa senjata api organik.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009