Semarang (ANTARA News) - Roni Wijaya bin Liem Wie Sing (32), terdakwa kasus perampokan Toko Emas "Bintang Mas" di Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah, 4 Juni 2008, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (4/2) divonis pidana penjara seumur hidup.
Warga Klipang Pesona Asri, Sendangmulyo, Kota Semarang itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP yakni melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sementara anak buah Roni, Jehuda Wahyono bin Sapari (49) dengan kasus yang sama dalam sidang yang dipimpin hakim Tampubolon serta anggota Amin Sembiring dan Tulus Basuki tersebut, juga dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Hal yang memberatkan dalam keputusan yang diambil oleh majelis hakim adalah perampokan Roni dan Wahyono bersama enam pelaku lainnya telah menyebabkan pemilik toko emas Willy Chandra sekeluarga meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan menyesal.
Dalam perampokan toko emas di Semarang, Roni mempunyai tugas memantau Welly Chandra (korban) keluar dari toko emas dan pulang ke rumah. Lalu mengemudikan mobil Welly setelah dicegat dan diambil alih kendaraannya.
Sementara Jehuda Wahyono diberi tugas berjaga-jaga di dekat Polsek Semarang Tengah, apabila ada gerakan dari anggota Polsek, ia akan segera menginformasikan pada komplotan yang sedang beraksi untuk segera kabur.
Saat menjalankan aksinya pelaku juga sempat membius anjing milik korban dan merusak kamera pengintai (CCTV) serta kabel telepon rumah.
Akibat peristiwa itu, Welly Chandra (34), Ani Wijaya (32, istri Welly), dan Wulandari (15, pembantu rumah tangga) ditemukan meninggal dunia. Welly Chandra meninggal dunia Rabu (4/6) malam dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan oksigen akibat mulut dan hidung korban dilakban, sedangkan kedua tangannya diborgol.
Ani Wijaya dan Wulandari tewas dengan luka tembak di bagian kepala dan punggung, sedangkan Chan Oey Ing (60), tante korban selamat tetapi luka di bagian muka (sekitar mata) karena terkena pecahan peluru.
Meskipun Jehuda Wahyono hanya berjaga di sekitar Polsek Semarang Tengah untuk memantau situasi jika ada patroli polisi, jaksa menilai tindakan itu bagian dari pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan dapat dipidana.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Bambang Dwi Sarwono mengatakan akan mengkoordinasian terlebih dulu dengan penasihat hukum yang lain untuk menyikapi vonis tersebut.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009