Surabaya (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus suap wartawan atas keterlibatannya dalam kasus pungutan liar (pungli) di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Wiyung, Kota Surabaya. Ketua AJI Kota Surabaya, Donny Maulana, di Surabaya, Rabu, mengatakan, seperti yang diketahui hasil dari penyidikan pihak kepolisian menyebutkan ada sekitar 14 wartawan yang menerima jatah Rp10 juta per bulannya dari UPT PKB Wiyung. "Kami minta polisi mengusut tuntas keterlibatan wartawan itu," katanya menegaskan. Menurut dia, penyidik menemukan fakta adanya sejumlah wartawan yang mendapat jatah bulanan dari UPT PKB Wiyung yang dibagi dengan jumlah minimal Rp10 juta per bulan. Jumlah itu bervariasi mulai Rp500.000,00 dan Rp750.000,00 per bulan. Untuk itu, kata dia, AJI Surabaya mendorong polisi untuk mengusut tuntas dan menjelaskan secara rinci siapa-siapa wartawan yang mendapat jatah uang suap itu. "Hal ini penting, mengingat kredibelitas wartawan secara keseluruhan dipertaruhkan," katanya. Meskipun AJI Surabaya menyadari belum tentu nama wartawan dan media yang ada di dalam list itu memang benar menerima. Namun, setidaknya rincian itu merupakan upaya klarifikasi. Seperti diketahui, suap pada wartawan diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 pada Pasal 7 ayat dua yang menyebutkan Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Di dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 tertulis, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hal ini berarti menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Adapun suap yang dimaksud adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Musti harus dikerasin