"Malam itu saya menindih tubuhnya, membenturkan kepalanya ke lantai dan mencekiknya hingga terkencing-kencing," katanya di Mapolres Karimun, Rabu
ET menjelaskan sebelum kejadian dirinya memang menenggak minuman beralkohol di depan gang rumahnya. Meski telah meminum minuman keras ET mengaku saat itu dirinya tidak dalam kondisi mabuk dan kemudian dia pulang ke rumahnya.
"Kejadian itu Jumat (30/1) malam, kemudian terjadilah peristiwa tersebut," ucapnya.
Pagi harinya, dirinya memanggil ambulance untuk membawa jasad istrinya ke RSUD Karimun. Senin (2/2) jasad korban dibawa kembali ke rumahnya. dan kemudian dia menangis di depan rumahnya.
Ketika ditanya penyebab dirinya tega menghabisi nyawa istrinya dengan kedua tangannya, dia hanya membisu.
Berdasarkan penuturan tetangga korban, tangisan tersangka, sedikitpun tidak mendapatkan simpati para tetangganya, karena hampir seluruh tetangganya mengetahui bahwa perilaku buruk tersangka yang sering mabuk-mabukan, berjudi dan main perempuan, kalau di rumah tersangka sering memarahi korban dan memukul korban dengan kayu.
"Perilakunya sangat buruk, semasa hidup korban sering dianiaya. Warga disini sudah curiga bahwa korban meninggal karena dibunuh suaminya," ungkap Damanik, tetangga korban.
Dia mengatakan warga sekitar baru mengetahui korban telah meninggal dunia, dua hari setelah kematiannya.
Senin (2/2) amarah para tetangganya tidak terbendung setelah mengetahui korban telah meninggal dan ingin menghakimi tersangka, namun keinginan warga tersebut dapat terbendung, setelah aparat Polres Karimun yang berada di lokasi karena curiga penyebab kematian korban dengan sigap menyelamatkan tersangka dan mengiringnya ke Mapolres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Boy Herlambang mengatakan misteri kematian Rismauli telah terungkap, setelah Rabu (4/1) ET mengakui dengan terus terang perbuatannya.
"ET sebelumnya sempat membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembuhuhan tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Dia mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009