Pati (ANTARA News) - Kepala Desa (Kades) Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati Achmad Sutar dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatannya sebagai Kades.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (4/2) dengan Ketua Majelis Hakim Tardi SH, didampingi Hakim Anggota Totok Suyoto SH dan Alimin Ribut SH.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Karyono SH MH, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk mendapatkan penyesuaian jabatannya, dari 5 tahun menjadi 10 tahun sejak tanggal 4 November 2002 sampai tanggal 3 November 2012.
Hal itu, ungkap Jaksa sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dengan membuat surat yang kemudian diserahkan kepada Ketua BPD Imam Saparin untuk menandatangani dan membubuhkan stempel.
Selanjutnya, surat yang seolah-olah produk BPD itu diajukan untuk penyesuaian masa jabatannya.
Ternyata surat bernomor 01/I/06 tertanggal 27 Januari 2006, telah digunakan bupati dalam pertimbangan untuk menerbitkan ketetapan bupati bernomor 141/317/2006 tanggal 19 April 2006.
Surat Ketetapan itu berisi, penyesuaian masa jabatan Kades dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Padahal surat tersebut bukan produk BPD, mengingat tidak pernah ada rapat musyawarah BPD Pakis mengenai usulan penyesuaian jabatan kadesnya, sehingga pihak BPD Pakis dirugikan.
Selain dakwaan primer, terdakwa Achmad Sutar juga didakwa dengan dakwaan subsider dan lebih subsider.
Dalam dakwaan primer, terdakwa diduga membuat keterangan palsu bersama?sama, atau diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara dakwaan subsider, terdakwa telah menggunakan surat palsu sebagai bahan pertimbangan Bupati Pati menerbitkan SK perpanjangan jabatan Kades bagi dirinya, atau sesuai dengan pasal 266 ayat (1) KUHP.
Dakwaan lebih subsider dan lebih subsider lagi, digunakan pasal 266 ayat (2) KUHP, serta pasal 263 ayat (1) jungto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hanya dikenai tahanan kota ini, melalui Penasehat Hukumnya Nimerodin Gulo SH, akan menyampaikan pembelaan atau pledoinya pada sidang yang diagendakan dua pekan mendatang.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009