Makassar (ANTARA News) - Pratu Rus (26) anggota Polisi Militer Kodam VII Wirabuana diancam hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Dalam sidang lanjutan kasus penembakan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Fakhruddin alias Bondan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Jalil Madjid yang membacakan dakwaan Rus mengancamnya dengan hukuman seumur hidup.
Pratu Rus dan penasehat hukumnya Kapten Hasta menolak dakwaan itu. "Dakwaan jaksa tidak benar," teriak Rus.
Kasus penembakan yang menewaskan Fahruddin terjadi sekitar Jalan Pandang Raya, Makassar, kira-kira pukul 20.00 WITA.
Menurut jaksa, terdakwa menembak koran karena cemburu setelah mengetahui Bondan pernah berpacaran dengan Siti Hajar (pacar Rus) yang mengaku pernah diperkosa Bondan.
Terdakwa, menurut jaksa, pernah mengutarakan niatnya untuk menghabisi Bonada kepada Hajar.
``Saya dendam sekali dengan yang namanya Bondan dan sakit hatiku dan tidak akan teratasi kalau si Bondan itu belum mati," kata jaksa mengutip kata-kata terdakawa.
Diduga, motif dendam inilah yan membuat Bondan ditembak oleh Rus. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009