Jakarta (ANTARA News) - Provinsi Maluku dan Maluku Utara kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan dan penanaman modal asing setelah konflik horizontal pada 1999.
Menurut keterangan dari Departemen Luar Negeri di Jakarta, Rabu, keputusan itu diambil setelah kondisi keamanan dan ketertiban di Maluku sampai dengan akhir tahun 2008 dinyatakan kondusif dan pulih total.
Masyarakat Maluku juga secara umum telah merasakan keadaan aman secara nyata. Mereka tidak lagi merasakan gangguan ketika beraktifitas, baik pada siang maupun malam hari.
Oleh sebab itu, kondisi keamanan Maluku yang sudah kondusif itu diharapkan dapat mempercepat pembangunan di provinsi di kawasan timur Indonesia itu.
Pemberlakuan keadaan darurat sipil di Maluku telah dicabut dengan Keppres RI No. 71 Tahun 2003 karena kondisi di Maluku dan Maluku Utara berangsur-angsur membaik, statusnya kini sudah menjadi tertib sipil.
Provinsi Maluku sangat berpotensi untuk penanam modal, terutama di bidang pertanian, perikanan dan pariwisata. Selama ini, karena dinyatakan tertutup, banyak pengusaha asing mengalihkan tujuan penanam modal mereka ke daerah lain.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku telah secara aktif melakukan berbagai langkah untuk membantu mensosialisasikan kondisi keamanan yang kondusif di daerahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009