Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menjanjikan bahwa pihaknya akan segera membuat keputusan tentang kebijakan afirmatif dalam penetapan calon anggota legislatif terpilih yakni dengan mengacu pada keterwakilan perempuan.
"Sampai detik ini masih diperdebatkan dalam rapat pleno KPU. Secepatnya ada keputusan," katanya, disela-sela rapat pleno KPU, di Jakarta, Rabu.
Hafiz menuturkan dalam rapat pleno sebelumnya, anggota KPU menginginkan agar kebijakan afirmatif dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan KPU. Tetapi, KPU tidak dapat langsung mengakomodasi mengingat tidak ada payung hukum.
"KPU butuh payung hukum itu," katanya.
Hingga saat ini peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum juga disahkan. Hafiz memprediksikan perppu tersebut tidak akan dikeluarkan.
Hafiz mengatakan dalam minggu ini KPU akan membuat keputusan apakah akan mengakomodasi kebijakan afirmasi atau tidak. Ada atau tidak ada perppu, KPU akan menetapkan peraturan tentang penetapan caleg secepatnya karena pada akhir minggu ini KPU akan mensosialisasikan peraturan tersebut kepada partai politik.
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan terjadi perdebatan alot dalam rapat pleno KPU tentang kebijakan afirmatif.
"Prinsipnya KPU memiliki semangat yang sama, tetapi kita harus punya kekuatan hukum," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 214 UU 10/2008 mengenai penetapan caleg terpilih berdasarkan bilangan pembagi pemilih dan nomor urut. Dengan adanya putusan ini maka penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Hafiz mengatakan KPU telah menyusun peraturan tentang penetapan caleg terpilih ini. Salah satu yang diatur yakni apabila dalam suatu daerah pemilihan terdapat caleg yang memperoleh jumlah suara sama, maka caleg terpilih ditetapkan berdasarkan sebaran perolehan suara yang paling luas.
Jika dalam satu daerah pemilihan, parpol memperoleh kursi di parlemen namun tidak ada pemilih yang memilih caleg, maka penentuan caleg yang akan menduduki kursi di parlemen diserahkan pada partai.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009