Jakarta, 4/2 (ANTARA) - Dalam rangka mengetahui penerapan pengendalian produk perikanan budidaya dan hasil tangkapan ikan di Indonesia sebagaimana yang dipersyaratkan Uni Eropa (UE), dan memverifikasi hasil tindakan perbaikan inspeksi sebelumnya, tim inspeksi UE yang terdiri dari Mr. Chritian Boesinger (lead inspector), Mr. Hanns-Achim (inspector), dan Mrs. Aasa Bergquist (inspector) akan mengunjungi Indonesia pada tanggal 23 Februari - 6 Maret 2009.

Tim tersebut akan melakukan kunjungan di lapangan guna mengevaluasi 5 (lima) rantai produksi di Indonesia, yaitu (1) kapal dengan sarana dan prasarananya; (2) tempat pendaratan dan pelelangan ikan; (3) Cold Storage; (4) unit pengolahan ikan, dan (5) laboratorium. Dalam kegiatan inspeksi di kapal tersebut, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) diminta untuk beberapa hal yaitu perlu dipersiapkan antara lain: regulasi, prosedur, instruksi kerja, daftar kapal yang terregister, data inspeksi kapal dalam registrasi, data pengecekan suhu ikan di kapal, dan kapal yang akan diinspeksi. Sedangkan untuk pelabuhan, tim akan menginspeksi sanitasi dan kebersihan lingkungan, regulasi, prosedur, instruksi kerja, data inspeksi kapal pada saat pembongkaran, dan data inspeksi TPI/PPI.

Selain itu, tim inspeksi juga akan melihat dari sisi administrasi dengan melakukan inspeksi ke Dinas Kelautan dan Perikanan di seluruh Indonesia, tim inspeksi akan melihat data-data seperti: data pengawasan mutu dan rekaman personil, regulasi, prosedur, instruksi kerja, data UPI (Unit Pengolahan Ikan) pemegang approval number, data hasil pra-inspeksi, hasil inspeksi, dan data ekspor. Dalam penelitian mutu, akan dilakukan dengan mendatangi laboratorium-laboratorium untuk melihat dokumen system mutu, dokumen HC, metode uji, dan data hasil analisa serta monitoring.

Sebagai ilustrasi, pada pertemuan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan (Prof.Dr. Martani Huseini) dengan Direktur Hubungan Bilateral Internasional, Komisi Uni Eropa (Mr. Paul Van Geldorp) disela-sela acara European Seafood Exposition (ESE) pertengahan tahun lalu di Brussel, Belgia. Pada kesempatan tersebut, delegasi Indonesia telah menyampaikan usulan kepada Komisi Uni Eropa untuk mencabut UE Commission Directive (CD) 236 tahun 2006 atau hambatan ekspor atas produk perikanan Indonesia dan mengijinkan kembali pengusulan 'approval number' baru bagi eksportir (Unit Pengolahan Ikan/UPI) hasil perikanan ke Komisi Uni Eropa.

Commission Directive 236 adalah aturan dari Uni Eropa yang menyatakan bahwa setiap produk perikanan di Indonesia harus dilakukan pemeriksaan di pelabuhan masuk. Commission Directive 236 telah menyebabkan tambahan biaya dan waktu tunggu bagi setiap consignment produk perikanan di pelabuhan masuk di Uni Eropa, tambahan biaya sekitar 400-700/sample/paremeter/ container dan waktu sekitar 2 minggu ditambah dengan biaya sebesar 1500-2000 euro/container/hari. Perbaikan manajemen mutu yang telah dilakukan DKP semenjak tahun 2006 menunjukkan penurunan drastis kasus Rapid Alert System (RAS): 49 kasus pada tahun 2005, menurun menjadi 34 kasus pada tahun 2006, 17 kasus pada tahun 2007 dan hingga April 2008 hanya terjadi 2 kasus.

Pada tahun 2008, volume ekspor produk hasil perikanan Indonesia ke Uni Eropa adalah sebanyak 79.127 ton dengan nilai sebesar US$ 315.269.000. Terkait dengan pemasaran ekspor, aspek mutu produk adalah salah satu isu penting. Namun kendala infrastruktur dan sistem logistik merupakan kendala utama ke depan yang perlu dilakukan penanganannya secara lebih terencana dan sistematik. Sedangkan dari sisi perbaikan mutu, kemitraan pelaku usaha produsen (eksportir dan asosiasi), Pemerintah termasuk Pemda perlu terus diperkokoh. Komitmen dan disiplin untuk terus memperbaiki dan memenuhi standar mutu harus terus ditingkatkan. Pengawasan mutu produk ekspor di pelabuhan keluar diperketat karena hanya dengan pengawalan terpadu tersebut, pasar ekspor produk perikanan ke Uni Eropa dan pasar dunia pada umumnya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan seiring dengan semakin ketatnya kompetisi usaha.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Eddy Papayungan, Kepala Bidang Informasi, mewakili Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan, Telp: (021) 3520350, Faks: (021) 3519133

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009