Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Agus Martowardojo mengatakan, perbankan akan mengkaji penurunan suku bunganya setelah BI rate diturunkan 50 basis poin oleh Bank Indonesia menjadi 8,25 persen.
"Memang ada room untuk penurunan bunga, tetapi kemudian diputuskan ada penurunan suku bunga itu kami sambut baik, walau Mandiri sudah turunkan suku bunga, kami tahu masih ada bank-bank lain yang belum turunkan suku bunga, jadi mereka segera sesuaikan kondisi keuangannya," kata pria yang juga Direktur Utama Bank Mandiri tersebut di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, penurunan suku bunga nantinya tidak-semata-mata berasal dari turunnya biaya modal tapi juga terhadap resiko yang dihadapi.
Ia mengungkapkan, apabila ada penyesuaian ekonomi maka hal itu juga akan mendorong perbankan untuk ikut serta menyesuaikan suku bunganya.
"Seandainya saat sekarang terjadi penyesuaian-penyesuaian termasuk harga BBM yang turun, juga jasa lain bisa diturunkan otomatis akan membuat kondisi ekonomi lebih baik, perbankan juga akan bisa menyesuaikan bunganya," katanya
Ia menambahkan, Bank Mandiri telah menurunkan suku bunganya dua minggu lalu, untuk penurunan BI rate kali ini, pihaknya masih mengkaji terkait hal itu. "Kita akan melihat kondisi secara umum. Juga melihat kombinasi antara resiko, margin yang ada dan baru akan kita sesuaikan," katanya.
Direktur Bank BNI Gatot M Suwondo mengatakan, pihaknya telah memperkirakan bahwa suku bunga BI rate akan turun."Kita expect mengharapkan suku bunga akan turun, tinggal menunggui timingnya `waktunya`", katanya.
Menurut dia, penyesuaian penurunan suku bunga acuan BI rate baru dapat dilaksanakan dua atau tiga bulan kemudian.
Ia mengatakan, untuk penyesuaian di kredit, saat ini masih melihat kondisi yang ada seba, bunga kredit telah turun sebelumnya. Sementara untuk deposito kemungkinan pihaknya dapat menurunkan 0,5 persen lagi.
Direktur Komersial Bank Bukopin Mikrowa Kirana mengatakan, pihaknya akan segera menyesuaikan penurunan suku bunga BI rate tersebut. Namun demikian, ia mengatkan, perlu waktu untuk menyesuaikan, terutama terkait dengan dana pihak ketiga yang tidak bisa serta merta di sesuaikan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009