Jakarta, (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memerintahkan Inspektorat Pengawasan Umum untuk memeriksa Kapoltabes Medan Kombes Pol Anton S dan jajaran Poltabes Medan lainnya terkait dengan unjuk rasa anarkis pada Selasa, 3 Pebruari 2009.

Menurut Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah Poltabes Medan telah melaksanakan prosedur pengamanan aksi unjuk rasa dan memastikan jumlah personil yang dikerahkan.

"Pagi ini, jam 6.00 WIB, Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Yusuf Manggabarani) berangkat ke sana untuk mengecek sampai sejauh mana kesiapan pejabat di sana dalam mengantisipasi kejadian yang dihadapi," ujarnya.

Kapolri mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapoltabes itu adalah bersifat internal terkait dengan apa yang dilaksanakan oleh polri dalam menjalankan tugas.

"Ini masih dalam proses. Tunggu laporan Irwasum," katanya.

Tim internal dari Polri itu, katanya, juga akan mengklarifikasi pemberitaan media yang menyebutkan bahwa jumlah polisi dengan peserta aksi unjuk rasa tidak sebanding.

Unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara untuk mendukung pembentukan propinsi Tapanuli berakhir anarkis karena massa merusak ruang gedung DPRD.

Ketua DPRD Sumatera Abdul Aziz Angkat meninggal dunia dalam aksi itu.

Namun, Polri menyatakan, Abdul Azis meninggal dunia bukan karena penganiayaan tetapi karena serangan jantung.

Hingga Rabu pagi ini, polisi telah menahan enam orang sebagai tersangka kasus ini dengan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Kini, polisi terus memeriksa saksi lain dan mencari beberapa orang lagi yang diduga terlibat pengrusakan.

Jumlah tersangka masih akan terus bertambah.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009