"Hingga sore tadi yang bersangkutan belum datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Selasa.
Pekanbaru (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis Muhammad yang menyandang status tersangka tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk ketiga kalinya.
"Hingga sore tadi yang bersangkutan belum datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Selasa.
Sunarto mengatakan Polda Riau telah melayangkan surat panggilan kepada Muhammad jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, dia tak kunjung terlihat.
Sebelumnya, Muhammad pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/2) lalu. Dia kemudian dipanggil lagi pada Senin (10/2). Namun, dua kali surat pemanggilan itu, tidak diindahkan oleh Wakil Bupati Bengkalis itu.
Saat ditanyakan langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, termasuk melakukan upaya paksa terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Narto menjawab normatif.
"Nanti ditanyakan ke penyidik. Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya," ujarnya pula.
Pakar Hukum Universitas Islam Riau Dr Nurul Huda menilai bahwa mangkirnya Plt Bupati Bengkalis berjuluk Negeri Junjungan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian.
Padahal, dia mengatakan jika dua kali seorang tersangka mangkir dari panggilan, maka polisi bisa melakukan jemput paksa. "Kalau sudah tiga kali tidak hadir tanpa keterangan itu pelecehan namanya. Kalau kesulitan polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena pejabat negara," katanya lagi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis, kini Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis, usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka.
Status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.
Seret tiga pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020