"Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga," kata Willy, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, di DPR,

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara atau "abuse of power" dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga," kata Willy, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, di DPR, Selasa, seperti dikutip dalam siaran persnya.

Menurut dia, dalam RUU yang sudah masuk ke DPR itu belum mengatur sanksi, namun hanya mengatur sengketa antarpribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi.

Hal itu, kata dia, amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Menurutnya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.

Terkait hal tersebut, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya.

Kasus Ilham Bintang menjadi contoh yang paling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.

"Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, kepolisian, dan lainnya. Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negara atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," ujar politisi Partai NasDem ini pula.

Willy juga menyampaikan perlu dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini. Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.

"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan lainnya. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," ujar Willy pula.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020