Ambon (ANTARA News) - Para oknum supir Angkot di Kota Ambon ternyata masih belum mematuhi tarif baru sesuai SK Walikota setempat, Jopi Papilaja sekitar 15 persen dari tarif lama yang diberlakukan, Selasa(3/2), mulai pukul 00: 00 WIT menindaklanjuti keputusan pemerintah menurunkan harga BBM seperti premium Rp4.500/liter.
ANTARA yang melakukan pemantauan dari Ambon, melaporkan, para supir Angkor seperti trayek Passo ternyata masih memberlakukan tarif Rp3.000 (sebenarnya 2.800-red) yang sebenarnya telah diputuskan Rp2.500/penumpang.
Begitu pun, mahasiswa dan pelajar Rp1.500 menjadi Rp1.000/orang ternyata belum dipatuhi.
Akibatnya, para penumpang yang sudah mengetahui pemberlakukan tarif baru sesuai SK Walikota Ambon No:21 tahun 2009 menjadi ribut dengan supir terkesan seakan-akan tidak tahu menahu.
Padahal, pemberlakukan tarif baru itu sebelum diputuskan Walikota telah dikoordinasikan dengan DPRD Kota Ambon, Organda dan pengusaha Organda sehingga berbagai komponen sudah diperhitungkan.
Plt Kadis Perhubungan Kota Ambon, Jance Haumasse, mengingatkan para supir agar mematuhi pemberlakukan tarif Angkot baru sehingga bila ternyata ada masyarakat yang melaporkan, maka pastinya ditindak tegas.
"Walikota Papilaja dan Sekot Ambon, Ny.H.J.Huliselan telah menginstruksikan sekiranya ada oknum supir yang tidak memberlakukan tarif baru hendaknya diproses dan bila masih "bandel", maka ijin trayeknya dicabut," tandasnya.
Para pengusaha Angkot, kata dia, juga telah diingatkan agar menurunkan setoran sesuai dengan pemberlakukan tarif baru.
"Kami melakukan pengawasan ketat sehingga para supir maupun pengusaha Angkot yang tidak patuhi pemberlakukan tarif baru tetap diproses sehingga tidak meresahkan masyarakat di saat terjadinya krisis global keuangan," demikian Jance Haumasse.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009