Anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo, di Semarang Selasa, mengatakan, dana yang dialokasikan oleh pemerintah ini rawan digunakan untuk praktik kampanye.
Padahal, lanjut dia, sesuai UU No.10/2008 tentang Pemilu, peserta pemilu dilarang menerima dana kampanye dari pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak asing.
Namun, kata dia, kenyataan di lapangan menunjukkan keberadaan dana bantuan bagi partai politik yang memiliki kursi di legislatif, rawan digunakan untuk kampanye.
"Apalagi, pengurus parpol penerima bantuan ini merupakan anggota legislatif dan sedang mencalonkan diri kembali," katanya.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah daerah segera menerbitkan petujuk teknis penyaluran serta pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Besaran bantuan dana partai politik ini, kata dia, cukup bervariasi, tergantung jumlah kursi serta daerahnya.
Selain rawan penyelewengan, lanjut dia, pemberian dana bantuan partai ini tentunya akan menimbulkan kecemburuan bagi parpol yang tidak memiliki wakil rakyat di legislatif.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009