Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Jakarta, Selasa malam, atas nama partainya menyatakan rasa syukur atas penolakan Mahkamah Konstitusi meregister gugatan Tim Kaji terkait Pilgub Jawa Timur. "Alhamdulillah, akhirnya tidak ada (Pilgub) putaran ke-4. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk meregister gugatan Tim Kaji (pendukung calon gubernur Kofifah Indar Parawansa)," katanya kepada ANTARA. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK menolak meregistasi tuntutan Tim Kaji. "Dengan begitu, pasangan Karsa menjadi pemenang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jawa Timur (Jatim)," tambah Anas Urbaningrum. Bagi dia dkk, Putusan MK menolak gugatan Kaji sudah sejalan dengan posisi sikap sebelumnya. "Karena, Putusan MK sebelumnya sudah final dan mengikat," tegas mantan Ketua Umum PB HMI ini. Penolakan MK ini sekaligus menciptakan kepastian politik di Jatim setelah terjadi proses Pilkada Gubernur (Pilgub) yang panjang. "Akhirnya masalah Pilgub tidak lagi berkepanjangan," katanya. Anas Urbaningrum kemudian mengharapkan, agar saatnya sekarang bagi semua pihak, termasuk Kaji untuk membangun Jatim. "Karsa perlu merangkul para Cagub-Cawagub yang tidak berhasil. Kaji perlu juga `legowo` menerima putusan penolakan dari MK," katanya. Ia berpendapat, Pilgub sudah selesai, dan saatnya sekarang semua pihak kembali berkonsentrasi memajukan daerah. "Mari kita mulai lagi meningkatakan kesejahteraan rakyat Jatim secara bersama-sama," ujar Anas Urbaningrum. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009